kievskiy.org

Jadi Brand Ambassador Judi Online, Selebgram dan 2 Pengelolanya Diamankan Polisi

Tiga tersangka kasus judi online ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Tiga tersangka kasus judi online ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 16 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Bandung mengamankan selebgram berinisial SN (28) yang jadi brand ambassdor judi online di Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Dalam kasus tersebut, dua admin media sosial (medsos) berinisial MAG (20) dan OR (34) turut diamankan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus judi online itu didasarkan pada laporan dari masyarakat. Selain itu, banyak peristiwa kriminalitas yang dipicu oleh aktivitas judi online.

"Karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan oleh judi online. Jadi, ikut judi online uangnya habis, akhirnya merampok. Judi online uangnya habis, akhirnya dia mencuri," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Kronologi Sengketa Lahan di Dago Elos Menurut LBH Bandung, Konflik Panjang Antara Warga dan Keluarga Muller

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, para tersangka kasus judi online yang diamankan tersebut menggunakan akun media sosial Instagram. Bahkan, pelaku menari-nari menggunakan pakaian tak senonoh berlogo judi online.

"Dengan logo Alexistogel, kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, di mana bisa diakses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online. Yang bersangkutan sudah satu tahun beroperasi," katanya.

Melalui pengungkapan kasus tersebut, Kusworo mengimbau kepada para masyarakat untuk tidak terbuai dengan ajakan untuk mengikuti judi online. Selain merupakan rekayasa, judi online juga bisa membawa pada kasus pidana lainnya.

"Kemudian bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan menjadi brand ambasodor atau yang menjadi admin, kami mengimbau untuk tidak melakukannya, karena ada ancaman hukumannya," kata Kusworo.

Ketiga tersangka kasus judi online dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat