kievskiy.org

Bupati Bandung Barat Tetapkan Darurat Bencana Kebakaran TPA Sarimukti, Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 23 Agustus 2023.
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 23 Agustus 2023. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, telah menerbitkan surat keputusan penetapan status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti. Penetapan status itu dilakukan sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penetapan tanggap darurat bencana kebakaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep. 760-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Sarimukti. Surat itu ditandatangani sejak 22 Agustus 2023.

Hengky Kurniawan mengatakan, status darurat bencana ditetapkan karena api belum padam meskipun telah mengerahkan bantuan pemadam kebakaran, baik dari Bandung Barat, Cianjur, dan Pemprov Jawa Barat.

"Saya sudah langsung telepon Gubernur dan menetapkan darurat bencana untuk kebakaran di TPA Sarimukti," katanya.

Baca Juga: Sekolah di Sekitar TPA Sarimukti Diliburkan Sementara, Bupati Bandung Barat Tetapkan Darurat Bencana

Dengan adanya surat penetapan darurat bencana itu, Hengky meminta bantuan pemerintah pusat. Ia berharap, pemadaman segera dilakukan dari udara dengan bantuan dari pemerintah pusat.

Dalam surat penetapan tersebut, tercantum 4 poin yang berisikan penanganan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di TPA Sarimukti. Pertama, surat keputusan itu berisi status tanggap darurat diberlakukan sejak 22 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.

Kedua, ketentuan itu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan. Ketiga, pembiayaan penanganan siaga darurat bencana bersumber dari APBD Bandung Barat dan sumber lain yang sah.

Sedangkan poin terakhir, tanggap darurat bencana itu, ditetapkan sejak surat itu ditandatangani, yakni pada tanggal 22 Agustus 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat