PIKIRAN RAKYAT - Penghuni rumah susun Jardin di Jalan Cihampelas Kota Bandung desak pengembang PT Kagum Karya Husada serahkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS). Diketahui meski sudah melunasi pembayaran sejak lebih dari lima tahun lalu, hingga saat ini mereka belum juga menerima bukti kepemilikan yang sah.
Kuasa hukum penghuni rusun Jardin, Benny Wullur, mengatakan, kliennya sangat dirugikan karena hingga saat ini tak kunjung menerima SHMSRS seperti yang dijanjikan pengembang.
"Padahal warga ini sudah melunasi pembelian sejak 2014," katanya saat ditemui di lokasi, pada Jumat 28 Agustus 2020.
Baca Juga: Rekam Rok Wanita, Pria 58 Tahun di Jepang Ditangkap Polisi
Menurut Benny selain tak kunjung mendapat SHMSRS warga merasa khawatir akan keberlangsungan tinggal di rusunami tersebut. Sebab, lanjut Benny, berdasarkan hasil keputusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Kagum Karya Husada tengah diproses penundaan kewajiban pembayaran utang karena tidak sanggup membayar pinjaman ke BRI Agro Jakarta.
Ketika meminjam dana tersebut, PT Kagum Karya Husada mengagunkan seluruh SHMSRS di rumah susun tersebut.
"Kami khawatir kalau Kagum dipailitkan karena tidak mampu membayar pinjaman kepada Bank BRI. Nanti kami yang kena, agunan sertifikat apartemen Jardin di sana, khawatir disita," katanya.
Baca Juga: Janji Menkop UKM untuk Usaha Kecil: Produk UMKM akan Dibeli Pakai Belanja Kementerian dan Lembaga
Pada sisi lain, dia menyayangkan kecerobohan BRI Agro dalam memberikan pinjaman kepada PT Kagum Karya Husada karena telah mengagunkan seluruh sertifikat apartemen Jardin, padahal sudah menjadi milik warga.