kievskiy.org

Ramai Bantuan Rp600.000 untuk Pegawai, Disnaker Kota Bandung Pantau Korban PHK karena Pandemi

Ilustrasi PHK dan Dirumahkan: Disnaker Kota Bandung akan terus memantau para pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan, dan tetap perhatikan korban PHK.
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan: Disnaker Kota Bandung akan terus memantau para pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan, dan tetap perhatikan korban PHK. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - 236.893 data pegawai Kota Bandung sudah berhasil diinput BPJS Ketenagakerjaan untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan upah Rp600.000 per bulan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana.

Marsana menambahkan, bantuan ini hanya akan diberikan kepada pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.0000 per bulan dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Tahap Validasi Sudah Dilakukan, 10,8 Juta Pekerja Terima BSU Tahap Pertama Sebesar Rp1.200.000

"Ada 236.893 peserta di sektor formal yang diusulkan dari jumlah peserta (BPJS Ketenagakerjaan) seluruhnya di sektor formal ada 325.389 orang," kata Marsana saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Kebanyakan para calon penerima bantuan dari pemerintah ini sudah memiliki gaji minimal upah minimum kota (UMK) Kota Bandung, dan sebagian sudah di atas UMK Kota Bandung, ungkap Marsana.

Namun demikian perusahaannya tetap diperbolehkan mendaftarkan mereka untuk mendapatkan bantuan karena bergaji di bawah Rp5.000.000 per bulan sebagaimana ditetapkan pemerintah sebagai syarat.

Baca Juga: Pemeran Kevin McAlister di Home Alone Ulang Tahun ke-40, Macaulay Culkin Sindir Penggemar

Untuk mengetahui apakah seorang pegawai itu menerima bantuan atau tidak, Marsana minta pegawai tersebut untuk rutin mengecek rekeningnya masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat