kievskiy.org

Disnaker Kabulkan Permintaan 590 Pekerja Korban PHK di Kabupaten Bandung yang Ajukan Uang Pesangon

Ilustrasi PHK dan Dirumahkan: Dinas Ketenagakerjaan mengabulkan pengajuan 590 pekerja korban PHK di Kabupaten Bandung yang mengajukan uang pesangon pada perusahaan.
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan: Dinas Ketenagakerjaan mengabulkan pengajuan 590 pekerja korban PHK di Kabupaten Bandung yang mengajukan uang pesangon pada perusahaan. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - 590 pekerja korban PHK dari sebuah perusahaan di Jalan Cisirung Kabupaten Bandung telah mengajukan uang pesangon.

Menanggapi masalah tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, mengabulkan permintaan para pekerja korban PHK itu.

Langkah kerja Disnaker ini juga telah diapresiasi oleh Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Erick Thohir: Imunisasi Massal Vaksin Covid-19 di Bawah Komando TNI-Polri

Sebelumnya, para pekerja tersebut menjadi korban PHK sejak 16 Juli 2020 lalu.

Mereka akhirnya mengajukan permohonan pembayaran uang pesangon yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.

Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara mengatakan, melalui surat perihal anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung pada 10 Agustus 2020 lalu, pihak perusahaan harus membayar uang pesangon senilai Rp 56.751.813.450 untuk 590 pekerja korban PHK di salah satu perusahaan tersebut.

Baca Juga: Adu Mulut Mahasiswa dan Anggota Dewan Warnai Aksi Demo Soal Sikap DPRD Terkait RUU Cipta Kerja

"Berdasarkan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan itu, pihak perusahaan harus membayar uang pesan sebesar dua kali ketentuan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain kita, membayar penghargaan masa kerja dan pergantian hak. Para pekerja itu dengan masa kerja bervariasi dan paling lama 40 tahun," kata Uben kepada galamedian, Kamis, 13 Agustus 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat