kievskiy.org

PHK Tanpa Pesangon, 68 Mantan Buruh PT Yamakawa Cirebon Desak Perusahaan Ikut Aturan Tenaga Kerja

Ilustrasi PHK dan Dirumahkan.*
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Hasil audiensi pihak perusahaan yakni PT. Yamakawa Rattan Industri Plumbon Kabupaten Cirebon, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisi IV DPRD dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Baru masih belum memberikan titik terang. 

Agenda audiensi ini membahas mengenai permasalahan 68 orang mantan karyawan PT Yamakawa Rattan Industri Plumbon Kabupaten Cirebon yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus mendesak pihak perusahaan untuk mengikuti peraturan tenaga kerja. 

Ketua DPC GRIB Kabupaten Cirebon, Edi Sukardi mengatakan proses audiensi kedepannya akan dituangkan dalam kesepakatan bersama, walaupun sampai detik ini belum ada keputusan yang pasti dari pihak perusahaan, karena perwakilan perusahaan yang pada audiensi belum bisa memberikan keputusan.

Baca Juga: Banjir Rob Terjang Ratusan Rumah di Sepanjang Pesisir Pantai Karawang

"Tuntutan kami sendiri hanya satu yaitu berikan pesangon sesuai aturan tenaga kerja, aturan sesuai undang-undang ketenagakerjaan pasal 164 ayat 1, jika langkah PHK sebagai langkah terakhir perusahaan kepada karyawan kami menerima asalkan dipenuhi," desaknya.

Ia menambahkan, langkah perusahaan mengambil langkah PHK sendiri, karena dampak dari pandemi Covid-19, total ada 238 orang dan yang memberikan kuasa ke GRIB itu sebanyak 68 orang.

"Kami dari DPC GRIB sendiri akan terus mengawal sampai permasalahan ini selesai, bahkan kami juga akan melakukan aksi-aksi ke depannya," ungkapnya.

Baca Juga: Perantau di Jabar Bisa Peroleh Bantuan Sosial Selama Masuk Daftar

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-cirebon.com dengan judul "Belum Berikan Pesangon, 68 Mantan Buruh PT Yamakawa Cirebon Desak Perusahaan Penuhi Kewajiban"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat