kievskiy.org

KPK Tangkap DPO Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan telah berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO), Mantan Sekretaris MA, yakni Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyoni pada Senin, 1 Juni 2020 malam. 

Atas koordinasi bersanam RT/RW setempat, KPK berhasil menangkap keduanya di wilayah Jakarta Selatan. 

Saat penangkapan, turut pula dilakukan penyitaan barang-barang untuk menganalisis keterkaitan barang bukti dengan perkara yang disangkakan, seperti tiga unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen, serta barang bukti elektronik. 

Baca Juga: Ternyata, Ini Rahasia yang Buat Mobil Mitsubishi Sangar dan Bertenaga

“Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya,” lanjutnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dengan judul "Resmi Ditahan atas Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Sita Tiga Unit Kendaraan Milik Nurhadi"

Jadi DPO sejak Februari 2020 lalu, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, bersama Hiendra, yang kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Alih-alih Risiko Lonjakan Kasus COVID-19, Demo Rasialisme George Floyd di AS Diklaim 'Aman'

“Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja. Selebihnya akan diumumkan besok (hari ini Selasa),” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.*** (Tyas Siti Gantina/Pikiranrakyat-tasikmalaya.com)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat