kievskiy.org

Kasus Suap Impor Daging, Eks Hakim MK Patrialis Akbar Bayar Denda Rp 300 Juta

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK). Patrialis merupakan terpidana kasus suap impor daging yang telah divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PK.

Sebagaimana diketahui, Patrialis divonis bersalah karena terbukti secara hukum menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman selaku beneficial owner PT Impexindo Pratama dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny.

Melalui seorang perantara bernama Kamaludin, Patrialis terbukti menerima suap 10.000 dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp 4,043 juta untuk mempengaruhi putusan perkara nomor 129/PUU-XII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.

Baca Juga: Tulis Surat untuk Jokowi, Seorang Dokter Singgung Aksi Liburan Krisdayanti di Tengah Pandemi Corona 

“Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 300 juta kepada KPK sebagaimana putusan PK. KPK pada 9 Maret 2020 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara sebagai salah satu komponen asset recovery yang dilakukan oleh KPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Maret 2020.

Ali mengatakan, sebelumnya Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PK Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dengan amar putusan yaitu menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subside pidana kurungan selama 3 bulan.

“Untuk pidana badan, telah dilaksanakan eksekusinya pada 3 Oktober 2019 dan terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.043.195 dan USD 10.000 melalui rekening KPK. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2017, KPK telah melaksanakan penyetoran uang pengganti tersebut ke kas negara,” tutur dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat