kievskiy.org

1.050 Mantan Buruh Menanti Hak, Disnaker Kota Cimahi Mengawal Hingga Pesangon Dibayar

Para mantan buruh PT Matahari Sentosa Jaya di Cimahi saat tagih pesangon ke perusahaan.*
Para mantan buruh PT Matahari Sentosa Jaya di Cimahi saat tagih pesangon ke perusahaan.* /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bakal mengawal kasus 1.510 buruh  PT Matahari Sentosa Jaya yang menuntut hak pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada 2018.

Diharapkan perusahaan segera memenuhi hak buruh sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Uce Herdiana mengatakan hal itu, Selasa, 23 Juni 2020.

Baca Juga: Arkeolog Temukan Struktur Lingkaran di Stonehenge, Dianggap Punya Makna Kosmologis

"Pasti kita kawal hak-hak buruh. Harapan kita jangan ada yang dirugikan baik pekerja atau pengusaha," ujarnya.

Berita sebelumnya, para buruh mnegelar aksi di depan PT Matahari Sentosa Jaya di Kp. Hujung Jln Djoyodikromo Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Senin, 22 Juni 2020.

Mereka mengingatkan perusahaan segera  membayarkan hak pesangon sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Kerja Keras Pecahkan Rekor, Raffi Ahmad Rela Tak Tidur Selama Nyaris 50 Jam

Menurut Uce, Disnaker Kota Cimahi tidak masuk ke ranah hukum penyelesaian kasus tersebut.

"Mereka sudah beruding di pengadilan, Dinas Tenaga Kerja enggak masuk ranah tersebut. Itu antara kuasa hukum pekerja dan kuasa hukum perusahaan ditengahi oleh pengadilan," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat