kievskiy.org

Khawatir PHK, Sejumlah Buruh yang Dirumahkan Minta Perlindungan Bupati Sumedang

AUDENSI perwakilan buruh dengan Bupati Sumedang.*
AUDENSI perwakilan buruh dengan Bupati Sumedang.* /Taufik Rochman/KP

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah perwakilan buruh dari berbagai organisasi buruh di wilayah Kabupaten Sumedang, kini meminta kepada Bupati Sumedang agar bisa melindungi belasan ribu karyawan pabrik yang dirumahkan, supaya tidak terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK).

Permintaan tersebut, disampaikan langsung oleh perwakilan buruh, saat melakukan audensi dengan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, di Ruang Cakrabuana IPP Setda Sumedang, Senin, 8 Juni 2020.

Seperti diungkapkan salah seorang perwakilan organisasi buruh, Dayat Hidayat, yang merupakan Ketua Persatuan Perjuangan Pekerja Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (PEPPSI-KSN) Kab. Sumedang.

Baca Juga: Covid-19 Gerogoti Kesehatan Pilkada

Dalam audensi tersebut, Dayat meminta kepada Bupati Sumedang supaya dapat memberikan jaminan serta perlindungan bagi karyawan pabrik yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19, agar tidak terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan yang mempekerjakannya.

"Saya harap Pak Bupati bisa menjamin dan melindungi karyawan dari potensi terjadinya PHK. Serta dapat membantu memperhatikan kesejahteraan ekonomi buruh, bukan hanya terkait dengan kesehatannya saja," kata Dayat.

Maka dari itu, melalui audensi ini Dayat meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dalam hal ini Bupati agar secepatnya membuat Surat Edaran terkait nasib belasan ribu karyawan pabrik yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19, supaya mereka semua diperkerjakan kembali oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: Kunjungi Kafe Buat Nongkrong, 8 Pengunjung di Blitar Terbukti Reaktif COVID-19 Saat Rapid Test

"Dengan harapan, surat edaran tersebut nantinya menjadi perhatian para pengusaha, agar dapat mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan," ujar Dayat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, meminta agar para buruh bersabar menunggu keluarnya kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat