PIKIRAN RAKYAT - Sedikitnya 1.510 orang mantan buruh PT Matahari Sentosa Jaya menggelar aksi di depan pabrik di Kp. Hujung Jln. Joyodikromo Kota Cimahi, Senin 22 Juni 2020.
Mereka menagih hak pesangon atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak perusahaan yang sudah diputuskan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung secara inkrah.
Aksi diawali dengan hiburan dangdut untuk memeriahkan suasana. Para mantan buruh yang mayoritas kaum perempuan duduk lesehan di depan mimbar, sebagian dari mereka turut membawa anak-anak dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Kim Jong Un Disebut Tertawa Terbahak-bahak Soal Hubungan dengan Trump
PHK sepihak oleh perusahaan berlangsung November 2018. Sebelumnya, sejumlah hak karyawan sudah tak dipenuhi seperti gaji dicicil, iuran BPJamsostek (dulu BPJS Ketenagakerjaan) tak dibayarkan, hingga buruh tak didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal itu membuat buruh melakukan advokasi hingga melapor ke PHI Bandung. Seperti diungkapkan Amiroh (41).
"Saya sudah kerja 20 tahun lebih, tiba-tiba di-PHK dan sampai sekarang belum dapat pesangon," ujarnya.