kievskiy.org

Jelang Salat Jumat Perdana di Era AKB, Ini Imbauan MUI Kota Cimahi

Masjid Agung Cimahi.*
Masjid Agung Cimahi.* /Pikiran-Rakyat.com/Harry Sujana

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah masjid besar di Kota Cimahi bersiap menyelenggarakan salat jumat di tengah era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi corona virus disease (Covid-19) pada Jumat 19 Juni 2020. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi meminta masjid tidak melaksanakan salat Jumat dua shift.

Demikian diungkapkan Ketua MUI Kota Cimahi KH Alan Nur Ridwan, Kamis 17 Juni 2020.

"Kita berpegang pada fatwa MUI bahwa salat Jumat dua gelombang itu tidak ada dalam hukum syar'i. Jadi menggelar salat Jumat hanya dalam satu waktu," ujarnya.

Baca Juga: DKI Jakarta Akan Kembali Menggelar CFD dan HBKB di Ruas Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu Ini

Pernyataan tersebut menanggapi surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 mengenai tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap sesuai nomor ponsel (HP) jemaah.

Sebelumnya, MUI pusat mengeluarkan fatwa Nomor 10 Tahun 2000 yang menyebutkan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang dianggap tidak sah.

Atas kondisi AKB dengan ketentuan jaga jarak, solusi dari MUI terkait pelaksanaan salat jumat maka jika masjid-musala lainnya dibuka dan menggelar salat Jumat.

Baca Juga: Layangkan Ancaman ke Korea Selatan, Korea Utara: Langkah Selanjutnya Lebih Jauh dari Imajinasi

"Banyak masjid yang tidak dipakai salat Jumat karena berjamaah di masjid yang besar. Kita sudah sampaikan surat edaran bahwa semua masjid agar bisa dijadikan tempat salat Jumat," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat