kievskiy.org

Hak Pesangon Capai Rp 79 Miliar Harus Segera Dibayar, Anggota DPRD: Pekerja Itu Aset Bukan Beban

Para mantan buruh PT Matahari Sentosa Jaya di Cimahi saat tagih pesangon ke perusahaan.*
Para mantan buruh PT Matahari Sentosa Jaya di Cimahi saat tagih pesangon ke perusahaan.* /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Nilai pesangon yang harus dibayarkan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak PT Matahari Sentosa Jaya terhadap 1.510 orang buruh mencapai Rp 79 miliar. Perusahaan harus menaati putusan pengadilan yang berstatus inkrah, buruh bakal ajukan sita eksekusi jika pesangon tak dibayar.

Ketua PC SPTKSK SPSI Kota Cimahi Pepep Saeful Karim mengatakan, aksi buruh dilakukan untuk mengingatkan perusahaan agar menjalankan putusan PHI Bandung yang sudah berstatus inkrah.

"Pengadilan menyampaikan teguran (aanmaning) kepada PT Matahari agar segera melakukan putusan pengadilan. Yaitu membayar uang pesangon 1.510 mantan buruh dengan nilai Rp 79 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Bentuk Lucu Seperti Balon, Waspada Ubur-ubur Penyengat Mendekat ke Pantai di Musim Kawin Saat Ini

PHK sepihak oleh perusahaan berlangsung November 2018. Sebelumnya, sejumlah hak karyawan sudah tak dipenuhi seperti gaji dicicil, iuran BPJamsostek (dulu BPJS Ketenagakerjaan) tak dibayarkan, buruh tak didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal itu membuat buruh melakukan advokasi hingga melapor ke PHI Bandung.

Menurut Pepep, berdasarkan hasil musyawarah antara buruh dan manajemen, alasan tak ada kemampuan keuangan yang membuat perusahaan dinyatakan ditutup hingga mem-PHK karyawan.

"Alasannya hanya tidak punya uang sehingga dinyatakan perusahaan tutup. Tapi tidak ada keterangan pengadilan bahwa perusahaan pailit, makanya ini menjadi simpang siur," jelasnya.

Baca Juga: Gunakan Garuda Indonesia, 450 WNI Tahanan Imigrasi Malaysia Dideportasi ke Jakarta

Belum lagi, aset perusahaan seperti areal pabrik disebut sudah menjadi agunan ke perbankan kecuali 450 unit mesin pabrik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat