kievskiy.org

Gunakan Garuda Indonesia, 450 WNI Tahanan Imigrasi Malaysia Dideportasi ke Jakarta

Pemulangan WNI ilegal fase pertama di Bandara KLIA 6 Juni lalu.
Pemulangan WNI ilegal fase pertama di Bandara KLIA 6 Juni lalu. /ANTARA /Agus Setiawan

PIKIRAN RAKYAT - Dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA), sebanyak 450 warga negara Indonesia (WNI) yang jadi tahanan Depo Imigrasi Malaysia dideportasi ke Jakarta, Senin 22 Juni 2020.

Para deportan tersebut juga telah menjalani uji PCR dan dinyatakan bebas Covid-19.

"WNI yang di-deportasi Senin ini 22 Juni berasal dari lima Depot Tahanan Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia yaitu Kemayan, Juru, Langkap, Ajil dan Pekan Nanas," kata Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dahlia Kusuma Dewi.

Baca Juga: Antisipasi Krisis Pangan, Kemenkop Dorong Tumbuh Kembang Koperasi Pangan

Dahlia Kusuma Dewi ketika dihubungi mengatakan untuk penumpang tujuan Jakarta sebanyak 148 orang terdiri 146 WNI dan dua orang petugas pendamping dari Imigrasi Malaysia.

Untuk tujuan Medan sebanyak 154 penumpang terdiri dari 152 WNI dan dua petugas pendamping dari Imigrasi Malaysia sedangkan untuk tujuan Surabaya sebanyak 154 penumpang terdiri dari 152 WNI dan dua petugas pendamping dari Imigrasi Malaysia.

Menanggapi pemulangan tersebut, Dahlia Kusuma Dewi mengatakan mengingat isu deportasi ini erat kaitannya dengan permasalahan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia pihaknya mengharapkan ke depan ada perbaikan dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Baca Juga: Villarreal vs Sevilla: 6 Fakta Menjelang Bentroknya Kedua Tim Malam Nanti

"Tentunya upaya Ini tidak lepas dari itikad baik kedua negara (Malaysia dan Indonesia) untuk terus meningkatkan komitmen bersama secara positif, khususnya dalam kerja sama di bidang ketenagakerjaan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat