kievskiy.org

Kantor Imigrasi Bandung Tolak Warga dari 4 Negara Terdampak Corona

WARGA mengantre di Kantor Imigrasi.*
WARGA mengantre di Kantor Imigrasi.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT –Virus Corona saat ini sudah mewabah di beberapa negara.

Imigrasi Bandung akan menolak kedatangan warga negara asing (WNA) dari empat negara terdampak. 

Penolakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020.

Permenkumham tersebut merupakan peraturan pengganti dari Permenkumham nomor 3 tahun 2020.

Baca Juga: I Made Wirawan Bicara Masa Depan Persib di Liga 1 2020

Dalam Permenkumham nomor 7, disebutkan ada pelarangan bagi WNA dari empat negara di antaranya Tiongkok, Italia, Korea Selatan, dan Iran.

Kasus Corona di empat negara itu cenderung tinggi.

"Negara yang tidak boleh masuk sama sekali sudah ada keputusan menteri. Sebelumnya nomor 3 tahun 2020 hanya untuk RRT (republik rakyat Tiongkok/China) saja yang dalam 14 hari pergi ke China. Sekarang digantikan dengan nomor 7 ada empat negara lagi," ucap Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandung Gita Rahayu Prandari di kantor Imigrasi Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Selasa, 17 Maret 2020.

Baca Juga: Kemnaker Bagi 4 Tips untuk Menerapkan Bekerja dari Rumah dalam Upaya Pencegahan Virus Corona

Gita menyatakan peraturan tersebut berlaku secara nasional bukan hanya di Bandung. Untuk di Bandung, penolakan bisa dilakukan bila WNA mendarat di Bandara Husein Sastranegara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat