PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memulangkan ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berada di Malaysia.
Saat ini menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, pemerintah masih menyiapkan teknis pemulangan 6.800 TKI tersebut. Hingga kini masih dalam proses pendataan.
"Kemarin sudah melakukan video call dengan Mendagri Malaysia dan prosesnya sedang dalam pendataan," kata Menaker yang ditemui usai menyerahkan bantuan sosial kepada pekerja tedampak COVID-19 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Rabu 17 Juni 2020.
Baca Juga: Al Ghazali Dikabarkan Sudah Punya Rencana Pernikahan, Dul Jaelani: Pasti Rahasia
Ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) kini tengah diamankan dalam tahanan imigrasi Malaysia karena terbukti bekerja tidak sesuai dengan prosedur di negeri jiran.
Proses pemulangan 6.800 pekerja itu sendiri, menurut Menaker, akan dilakukan secara bertahap dan tengah menunggu pembahasan waktu dan teknis pemulangan. Proses pemulangan sendiri akan dilakukan secara bertahap karena jumlahnya yang besar
Menaker menegaskan bahwa usaha pemerintah untuk memulangkan para PMI ilegal itu merupakan bentuk perlindungan yang diberikan negara kepada warga negara Indonesia.
Baca Juga: Benarkah Rabut Rontok Disebabkan oleh Stres? Ini Penjelasannya
Sebelumnya, Menaker telah melakukan koordinasi pemulangan TKI tersebut dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hamzah Zainuddin via konferensi video pada Selasa 16 Juni 2020.