kievskiy.org

Tolak PHK Sepihak oleh PT TKR, Ratusan Buruh Unjuk Rasa Mengadu ke Disnakertrans Kabupaten Cirebon

Orasi buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, di depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
Orasi buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, di depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon. /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, menggelar unjuk rasa di Depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Kamis 9 Juli 2020.

Aksi jilid II ini dilakukan kaum buruh, dalam upaya mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pengusaha di PT Tata Karya Rubberindo (TKR) Cirebon terhadap seluruh karyawannya.

Pantauan Pikiran Rakyat.com dilokasi aksi buruh sempat memanas, saat sejumlah buruh sempat memaksa masuk ke barisan petugas kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk kantor dinaskertrans.

Baca Juga: Wisatawan Luar Jabar Boleh Masuk, The Lodge Maribaya: Pengunjungnya Memang Belum Optimal

Setelah berorasi sejumlah perwakilan kemudian diterima masuk, untuk melakukan audiensi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaery

Adapun dalam tuntutannya sendiri berisi pertama Tolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT Tata Karya Rubberindo Cirebon dan pekerjakan kembali seluruh pekerja PT Tata Karya Rubberindo Cirebon.

Baca Juga: Sisi Lain Anak Sulung John Kei Dipuji Melaney Ricardo, Lulus Kuliah Cumlaude dan Soal Sopan Santun

Sesuai aturan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang menyatakan pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam pasal 152 ayat 1 juga diatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan penetapan dari Lembaga penyelesaian hubungan industrial. Artinya pengusaha sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja harus melakukan permohonan penetapan PHK secara tertulis, kepada lembaga penyelesaian industrial disertai alasan yang menjadi alasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat