kievskiy.org

Distan Kabupaten Bandung Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Palsu hingga Kedaluwarsa

Pengawasan pupuk di Kabupaten Bandung.*
Pengawasan pupuk di Kabupaten Bandung.* /Pikiran-Rakyat.com/Handri

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pertanian Kabupaten Bandung memperketat pengawasan pupuk dan pestisida yang beredar di pasaran. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pupuk dan pestisida palsu dan kedaluwarsa yang digunakan oleh petani sehingga menurunkan produktifitas lahan mereka.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Yayan Agustian melalui Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Pertanian Agus Lukman mengatakan, pengawasan dilakukan oleh petugas khusus yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

"Mereka turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan monitoring pengawasan pupuk dan pestisida sejak tanggal 25 Agustus sampai 28 Agustus 2020 mendatang," ujarnya di Soreang, Jumat 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Ingin Lionel Messi Gabung Klubnya, Kelompok Suporter di Argentina Gelar Pawai

Menurut Agus KP3 Kabupaten Bandung langsung menemui para pemilik kios pupuk dan pestisida, yang selama ini produknya digunakan oleh para petani. Di setiap kios, petugas memeriksa nomor register guna memastikan produk yang dijual sudah terdaftar di Kementerian Pertanian.

Selain itu, kata Yayan, pemeriksaan nomor register itu juga bertujuan untuk mengetahui masa dan daftar edarnya.

Agus menegaskan, pengetatan pengawasan tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pertanian. Selain di Kabupaten Bandung, kegiatan serupa juga dilakukan di Kabupaten Bekasi Karawang, Purwakarta, Bandung Indramayu, Majalengka, Cirebon, Kuningan, Ciamis dan Tasikmalaya.

Baca Juga: WhatsApp Bocorkan Fitur Baru agar Memori HP Tidak Cepat Penuh

Dalam pelaksanaannya, pengawasan lebih difokuskan pada pengawasan izin edar atau perizinan pupuk dan pestisida yang beredar di kios-kios pupuk di lapangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat