kievskiy.org

TPA Sarimukti Bandung Barat Kebakaran, Daerah Ini Lakukan 8 Strategi Atasi Tumpukan Sampah

Kebakaran melanda TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat pada Senin, 21 Agustus 2023.
Kebakaran melanda TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat pada Senin, 21 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Empat pemerintah kota kabupaten di Bandung Raya sepakat menentukan dua langkah penanganan kebakaran TPK Sarimukti. Kesepakatan itu telah diketahui dan diarahkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pertemuan pada Senin 28 Agustus 2023 di Kota Bandung.

Berdasarkan pertemuan tersebut disepakati langkah tindak selama masa darurat dan langkah tindak setelah masa darurat selesai serta komitmen para kepala daerah.

Berdasarkan laporan dari UPTD PSTR Dinas Lingkungan Hidup Jabar, terdapat delapan langkah tindak selama masa darurat.

Yang pertama, dilakukan upaya totalitas pemadaman kebakaran TPK Sarimukti untuk memastikan tidak muncul titik api lagi. Kedua, selama masa darurat, yaitu tanggal 24 Agustus sampai 24 September 2023 dilakukan penataan TPK Sarimukti.

Baca Juga: Mahasiswi UI Pertanyakan Gaji PNS Ayahnya yang Dipotek untuk Bantuan Covid-19, Begini Jawaban Anies Baswedan

Ketiga, menggunakan Iahan darurat TPK Sarimukti sebagai “Zona Super Darurat” sebagai lahan penampungan sementara sampah lama yaitu sampah yang saat ini sudah ada di TPS, truk sampah, gerobak sampah dan lain-lain, yang belum bisa terangkut sampai saat ini.

Akan tetapi, pada poin ketiga tersebut terdapat catatan, lahan penampungan berlaku sementara hingga Zona 1-4 dapat kembali beroperasi. Lalu, lahan penampungan dilapisi dengan geomembrane dan timbunan sampah ditutup dengan tanah terpal.

Sampah di lahan penampungan diangkut kembali ke Zona 1-4 setelah Zona 1-4 tersebut dinyatakan telah dapat beroperasi dan dikelola sesuai SOP yang berlaku, dan timbulan sampah lama yang dapat diangkut ke Zona Super Darurat dengan total 8.689 ton yang berasal dari Kota Bandung 4.789 ton, Kabupaten Bandung 1.800 ton, Kota Cimahi 600 ton, dan Kabupaten Bandung Barat 1.500 ton.

Langkah keempat, dimungkinkan sebagai alternatif lainnya, selain untuk dikelola sebagaimana dimaksud pada poin ketiga, termasuk residu dari sampah baru, maka kabupaten/kota dapat menggunakan TPA eksisting di kabupaten/kota di Jawa Barat, berdasarkan Instruksi Gubernur Jawa Barat. KLHK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI untuk dapat menampung sampah di TPA Bantar Gebang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat