kievskiy.org

Zona Darurat Sarimukti Dibuka, Sampah dari Bandung yang Tertahan Berhari-hari Mulai Diangkut

Zona darurat Sarimukti sudah digunakan per 1 September 2023,
Zona darurat Sarimukti sudah digunakan per 1 September 2023, /Dok. UPTD PSTR

PIKIRAN RAKYAT - UPTD Pengelolaan Sampah Tingkat Regional (PSTR) Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat telah membuka zona darurat untuk menampung sampah yang tertahan selama penutupan TPK Sarimukti akibat kebakaran sejak 19 Agustus 2023. Lahan darurat seluas 2 hektare itu sudah mulai menerima sampah sejak Jumat, 1 September 2023.

Lahan itu digunakan hingga status masa darurat selesai atau sampai 24 September 2023. Kapasitas maksimum area darurat tersebut pun dibatasi hingga dapat menampung sebanyak 8.689 ton sampah yang berasal dari Kota Bandung (4.789 ton), Kabupaten Bandung (1.800 ton), Kota Cimahi (600 ton), dan Kabupaten Bandung Barat (1.500 ton).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtias, menuturkan, selama masa darurat, pembuangan sampah ke TPK Sarimukti akan dilaksanakan di zona darurat yang akan ditentukan melalui rapid assesment oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung.

"Telah disepakati bahwa total timbulan sampah maksimal yang dapat dibuang selama masa darurat adalah 8.689 ton yaitu untuk membuang sampah yang telah berada di truk pengangkut sampah dan di TPS yang tersebar di setiap kabupaten/kota," sebutnya dalam Surat Edaran Pelayanan TPK Sarimukti Selama Masa Darurat Sampah Bandung Raya yang ditandatangani Kamis, 31 Agustus 2023 itu.

Baca Juga: Jangan Asal Dibuang, Kenali Jenis-jenis Sampah Agar Tak Bahayakan Lingkungan

Zona darurat Sarimukti sudah digunakan per 1 September 2023.
Zona darurat Sarimukti sudah digunakan per 1 September 2023.

Jumlah ritasi dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton/meter kubik, sehingga selama masa darurat truk yang diijinkan masuk ke TPK Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.

"Masing-masing kabupaten/kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat sampai dengan 24 September 2023," sebutnya dalam poin selanjutnya.

Adapun jam operasional TPK Sarimukti tetap berlaku mulai pukul 5.00–18.00 WIB setiap harinya.

"Mengingat terbatasnya volume zona darurat di atas, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing Kabupaten/Kota untuk dipedomani," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat