kievskiy.org

Polresta Bandung Bakal Tindak Sejumlah Pelanggaran pada Operasi Zebra Lodaya 2023

Apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 4 September 2023.
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 4 September 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Satlantas Polresta Bandung menggelar Operasi Zebra Lodaya selama dua pekan, yakni pada 4-17 September 2023. Operasi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas tersebut ditujukan untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.

"Harapannya dengan Operasi Zebra ini kita bisa membudayakan masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara khususnya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 4 September 2023.

Melalui operasi tersebut, dia berharap ketertiban lalu lintas bisa terus terjaga hingga Pemilu 2024. 

"Pada saat kegiatan masyarakat dengan mobilisasi yang cukup tinggi, nanti semua masyarakat nyaman dan untuk angka kecelakaan lalu lintas pun bisa ditekan," ujarnya.

Baca Juga: PT Bank Mandiri Taspen Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Bisa Mendaftar

Dia menjelaskan, di operasi kali ini ada beberapa kriteria pelanggaran yang akan ditindak. Adapun pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran di antaranya ialah pemotor berboncengan tiga, pengendara di bawah umur, pengguna knalpot brong, serta kendaraan yang melawan arus.

"Beberapa saat yang lalu mungkin teman-teman media sudah monitor banyak kendaraan yang melawan arus, yang akhirnya membahayakan," ujar Anom.

Terkait maraknya sepeda listrik yang digunakan oleh masyarakat di jalan raya, dia menghimbau dan mengingatkan bahwa sepeda listrik memiliki kapasitas voltase daya tertentu yang membatasi untuk tidak dipergunakan di jalan raya.

"Sudah jelas dalam undang-undang, sepeda listrik hanya diperkenankan untuk di kawasan tertentu. Contohnya, kawasan pemukiman dan mungkin di jalan-jalan desa, jadi tidak diperkenankan di jalan raya dan kami menghimbau sekaligus mengingatkan untuk pelanggaran tersebut akan kami tindak penilangan atau kita sita," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat