kievskiy.org

Operasi Zebra 2023: Ini Jenis Pelanggaran dan Surat-Surat Berkendara yang Harus Dibawa

Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya 2023.
Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya 2023. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menyelenggarakan Operasi Zebra 2023 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi tersebut dimulai pada 4-17 September 2023.

Operasi Zebra ini merupakan salah satu program penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu 2024.

Berikut 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023.

Baca Juga: Bendum NasDem Sempat Ingin Laporkan SBY, Petinggi PKB: Kalau Pimpinan Parpol Saling Lapor, Makin Gaduh

  • Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  • Mengoperasikan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  • Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000
  • Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta

Baca Juga: AHY Ucapkan Selamat kepada Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin, Demokrat Nyatakan Move On

Berikut adalah perlengkapan dan surat yang wajib Anda bawa agar tidak terkena tilang Operasi Zebra 2023.

  • Helm berstandar SNI
  • Surat Izin Mengemudi (SIM): Anda harus memiliki SIM yang valid dan sesuai dengan jenis kendaraan yang Anda gunakan
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Satu hal yang perlu Anda perhatikan juga yaitu pajak kendaraan bermotor Anda. Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.

Itulah pelanggaran-pelanggaran yang perlu Anda perhatikan dan surat-surat yang harus Anda bawa agar tidak terkena tilang Operasi Zebra 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat