kievskiy.org

Operasi Zebra 2023 Serentak Dimulai Hari Ini, 7 Pelanggar Jadi Sasarannya

Ilustrasi pelaksanaan Operasi Zebra 2023 serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
Ilustrasi pelaksanaan Operasi Zebra 2023 serentak di seluruh wilayah di Indonesia. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2023 serentak di seluruh wilayah di Indonesia selama dua pekan, yakni 4-17 September. Operasi yang juga disebut razia zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara serta mendukung kelancaran lalu lintas.

Pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib melengkapi surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai aturan yang berlaku.

Pengendara yang menjadi sasaran dalam razia kali ini beserta sanksinya, antara lain:

Baca Juga: MH370 Hilang Sejak 2014, Peneliti Duga Pesawat Malaysia Itu Ada di Barat Perth Australia

  1. Pengendara yang mengoperasikan handphone saat mengemudi
    Berdasarkan aturan dalam Pasal 283 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750.000.

  2. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
    Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.

  3. Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua
    Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.

  4. Tidak menggunakan helm SNI
    Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000.

  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
    Berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat