PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) atau biasa disebut Pak Ogah di simpang Jalan Ciawitali-Encep Kartawiria Citeureup, Kota Cimahi. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara akibat menganiaya korban hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek Cimahi mengamankan empat orang yang diduga terkait dalam kasus pembacokan tersebut.
"Berhasil diamankan empat orang yang diketahui bersama-sama ada di tempat kejadian perkara, satu orang di antaranya yang melakukan pembacokan terhadap korban," ujarnya di Mapolsek Cimahi Jalan Encep Kartawiria Kota Cimahi, Selasa, 31 Oktober 2023.
Diberitakan sebelumnya, seorang tukang parkir menjadi sasaran pembacokan oleh pemotor saat mereka terlibat konflik di pertigaan Ciawitali RT 2/RW 8 Jalan Encep Kartawiria, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Sabtu, 28 Oktober 2023 malam. Akibat kejadian itu, korban bersimbah darah di bagian kepala dan harus mendapat jahitan.
Kejadian berlangsung sekira pukul 19.30 WIB, lokasi kejadian berjalan hanya beberapa meter dari kantor Polsek Cimahi.
Korban bernama Latief Nurochman (28) warga Gang Tirta Sona RT 5 RW 8 Citeureup. Sehari-hari, Latief menjadi tukang parkir sekaligus mengatur lalu lintas di pertigaan tersebut.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari empat orang yang sudah diamankan, polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial BQR alias Isuy. Sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan dengan status saksi karena tidak mengetahui niat jahat pelaku.
"Hasil pendalaman sementara kita baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B. Pelaku inisial B sudah menyatakan memang dia lah yang melakukan pembacokan kepada korban. Untuk 3 orang lain yang diamankan, mereka tidak tahu kalau akan terjadi pembacokan terhadap korban," ujarnya.