kievskiy.org

Pemprov Jawa Barat Tak Serius Urus Sampah, Tak Belajar dari Kebakaran TPA Sarimukti

Aktivitas pembuangan sampah di TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (19/11/2023).
Aktivitas pembuangan sampah di TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (19/11/2023). /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkesan tak memiliki upaya konkret menangani persoalan sampah setelah insiden kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Jika pun ada langkah yang diambil, hal tersebut hanya merespons situasi darurat.

"Padahal jauh lebih dari itu mestinya langkah yang bisa diambil yaitu membuat perencanaan tata kelola sampah yang tepat," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 November 2023. Ia mengingatkan, darurat sampah di Bandung Raya belum selesai. Pemprov dan Pemkab/Pemkot belum menjawab secara detail langkah apa yang akan di ambil mengatasi sampah di Bandung Raya umumnya di Jawa Barat.

Ia mencontohkan, Pemerintah Kota Bandung hanya baru berupaya membagi-bagikan ember kepada setiap warga agar warga dapat memisahkan sampah organik. Selain itu, Pemkot menyampaikan larangan agar sampah organik tidak masuk ke TPA Sarimukti. Padahal, bukan berarti dengan tidak masuknya sampah organik ke TPA, persoalan sampah sudah teratasi. "Perlu diingat kondisi Sarimukti sudah overload, artinya bukan berarti sampah nonorganik dibolehkan masuk ke TPAS," kata Wahyudin.

"Jika hanya sebatas larangan itu, artinya pemerintah masih membolehkan sampah nonorganik untuk dibuang ke Sarimukti tanpa ada skema pemilahan sebelum akhirnya di buang. Jika begitu maka pemerintah sama sekali tidak memiliki iktikad serius dalam mengatasi sampah," ucapnya.

Walhi pun mengeluarkan sejumlah penilaian terkait persoalan itu. Pertama, Pemprov dinilai masih tergiur oleh jasa tiping fee angkut buang sampah dari 4 kabupaten kota, yang semestinya anggaran tersebut mampu menjawab terhadap pengelolaan sampah dengan serius. Tiping fee tersebut juga tidak di buka secara transparan ke publik dari jumlah total pendapatan yang diserahkan 4 kabupaten kota di Bandung Raya.

Aktivitas pembuangan sampah di TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (19/11/2023).
Aktivitas pembuangan sampah di TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (19/11/2023).

Kedua, Pemprov tidak cukup memiliki ide yang tepat dalam mengatasi sampah di Bandung Raya, lebih jauh lagi di Provinsi Jabar. Padahal, Pemprov bisa saja melakukan evaluasi secara konferenshif yang melibatkan empat kabupaten/kota yang selama ini membuang sampah ke Sarimukti, merumuskan kembali perencanaan tata kelola sampah dengan melibatkan banyak pihak serta publik dilibatkan dalam penyusunan rencananya. Pemprov pun tidak harus mengatasi sampah dengan cara bakar-bakaran karena itu bukan solysi dan Walhi akan tetap menolaknya.

Ketiga, pembuatan kebijakan harus mengikat produsen yang memproduksi kemasan, pengaturan bagi produsen atas kemasan yang tidak harus banyak menumculkan timbulan sampah harus di perketat. Kegiatan-kegiatan yang bersifat formal dan nonformal harus menghindari timbulan sampah yang berlebihan. Keempat, Walhi juga akan meminta segera langkah apa yang akan dituangkan pada prodak kebijakan untuk mengatasi darurat sampah di Bandung Raya, khususnya umumnya di Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu,  juga mendatangi Sarimukti untuk mengecek kondusi terakhir TPA itu, Minggu, 19 November 2023. Komar (54), pemulung asal Desa Bojongmekar, Kecamatan Cipeundeuy, KBB mengatakan, masih ada pembuangan organik seperti wortel, kol ke TPA. "Aya keneh duka timana (Masih ada, tetapi tidak tahu dari mana)," ucapnya.

Meski begitu, ia mengaku pembuangan sampah-organik hanya sekali-kali terlihat. "Paling ge nu kacandak (Paling juga terbawa/ terangkut)," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat