kievskiy.org

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Jumlah DPS di Pilkada Melalui Rapat Pleno Terbuka

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020 dalam rapat pleno terbuka. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS Pilkada Kabupaten Bandung ialah 2.356.673 pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada Kabupaten Bandung dilaksanakan Aula Bale Pinter KPU Kabupaten Bandung, pada Kamis 10 September 2020 lalu.

"Rapat pleno dihadiri oleh Ketua KPU Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, perwakilan partai politik Kabupaten Bandung, dan para pemangku kepentingan," kata Agus, melalui keterangan pers yang diterima "PR", Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Everton di Premier League: Carlo Ancelotti Uji ketajaman Trio Skuad Barunya

Rapat pleno tersebut, terang dia, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti rapat pleno secara daring untuk membatasi jumlah peserta di dalam ruangan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, terang Agus, jumlah DPS ialah sebanyak 2.356.673 pemilih, yang terdiri atas 1.189.922 pemilih laki-laki dan 1.166.751 pemilih perempuan. Jumlah DPS tersebut tersebar di 31 kecamatan, 280 desa/kelurahan, dan di 6.872 tempat pemungutam suara (TPS).

"KPU Kabupaten Bandung memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, perwakilan partai politik, maupun pihak-pihak yang hadir dalam rapat pleno untuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas daftar pemilih yang telah disampaikan oleh seluruh PPK," katanya.

Baca Juga: Agar Sambungan Internet Tetap Lancar, Hal Ini Jangan Pernah Dilupakan!

Masukan dan tanggapan tersebut, terang dia, selanjutnya akan diakomodir sebagai bahan perbaikan penyusunan daftar pemilih. Selanjutnya, DPS pun akan diumumkan di papan pengumuman yang ada di setiap desa/kelurahan dan di laman KPU pada 19 September 2020 sampai dengan 28 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat