kievskiy.org

Salah Satu Ijazah Balon Pilkada Kabupaten Bandung Disoroti, Namanya Bisa Dicoret

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya (kanan) menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung kepada salah satu perwakilan partai pengusung saat Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2020). Terkait penyampaian hasil verifikasi syarat calon, Bawaslu menemukan beberapa kelengkapan identitas bakal calon yang harus diperbaiki.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya (kanan) menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung kepada salah satu perwakilan partai pengusung saat Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2020). Terkait penyampaian hasil verifikasi syarat calon, Bawaslu menemukan beberapa kelengkapan identitas bakal calon yang harus diperbaiki. /Pikiran-rakyat.com/ADE MAMAD

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung masih menemukan sejumlah berkas pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung 2020, yang diragukan keabsahannya.

Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu berharap semua bakal paslon segera memperbaiki keabsahan berkas tersebut, termasuk ijazah, agar bisa memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, berkas pendaftaran yang belum memenuhi syarat keabsahan tersebut ditemukan setelah pihaknya bersama Bawaslu melakukan pemeriksaan beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Kepala Daerah Bodebek Sepakat Terapkan PSBM

"Hasilnya kami menemukan beberapa dokumen yang perlu perbaikan," ujarnya Senin, 14 September 2020.

Meskipun demikian Agus menegaskan bahwa hal itu wajar dan memang hampir selalu terjadi di setiap pemilu dan pilkada.

Terlebih dalam jadwal, memang ada masa untuk para bakal paslon guna memperbaiki berkas yang masih belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Berharga Fantastis, Chip Nvidia Beli ARM Senilai Rp598 Triliun

"Hari ini kami serahkan dan beritahukan pada bakal paslon bahwa ada berkas milik mereka yang belum memenuhi syarat. Kami harapkan mereka bisa segera memperbaiki keabsahan dokumen tersebut," tutur Agus.

Bersama berkas yang diserahkan, kata Agus, pihaknya juga memberikan catatan sebagai panduan bagi bakal paslon dan timnya, terkait apa saja yang perlu diperbaiki.

Ia mencontohkan ada penulisan huruf yang berbeda pada nama bakal calon yang tertera di formulir dan di KTP elektronik.

Baca Juga: Siap-siap! Seluruh Tenaga Honorer akan Terima BLT Rp600.000 per Bulan

Menurut Agus, perbaikan bisa dilakukan sesegera mungkin. Soalnya KPU memberi waktu penyerahan kembali berkas hasil perbaikan pada 14-16 September 2020.

Di sisi lain, Agus menyatakan, bahwa semua bakal pasangan calon memiliki berkas yang harus diperbaiki.

Sehingga belum satu pun dari mereka yang saat ini bisa dianggap memenuhi syarat administratif.

Baca Juga: Sempat Bergejolak, Fraksi Golkar Indramayu Kini Kompak Dukung Daniel-Taufik di Pilkada

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, perbedaan penulisan nama bakal calon (balon) memang sepertinya sepele.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat