kievskiy.org

Polisi Dikeroyok di Jalan Raya Banjaran-Soreang Bandung, 4 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/Annabel_P Pixabay/Annabel_P

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung menangkap 4 dari 5 pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi. Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 20 Desember 2023. Video pengeroyokan itu viral di media sosial.

Dalam video yang viral, tampak sejumlah pria mengeroyok seorang polisi yang memakai jaket dan helm. Mulanya, polisi tersebut hendak melerai keributan, tapi justru jadi korban keberingasan para pelaku yang diketahui merupakan anggota ormas.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, 4 pelaku pengeroyokan telah diamankan, sedangkan seorang pelaku lagi tengah dalam pengejaran. Seorang pelaku atas nama Ujang (54) itu masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kusworo, peristiwa pengeroyokan itu terjadi sekira pukul 17.30 WIB, ketika kondisi Jalan Raya Banjaran-Soreang sedang ramai. Saat itu, korban yang merupakan anggota polisi hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan.

"Saat perjalanan pulang, (dia) melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan. Pada saat sedang cekcok, polisi tersebut berusaha melerai," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat, 23 Desember 2023.

Saat berusaha melerai, lanjut dia, korban menggunakan jaket, sehingga identitasnya sebagai polisi agak tersamarkan. "Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan pada anggota, walau sudah tahu yang bersangkutan adalah polisi," ujarnya.

Kusworo mengatakan, para pelaku juga sedang dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi. Pihaknya juga tengah mendalami informasi bahwa para pelaku turut melakukan kekerasan pada masyarakat sekitar.

Dia menyatakan, Satreskrim Polresta Bandung dapat mengidentifikasi para pelaku kurang dari 1x24 jam setelah pengeroyokan terjadi. Setelah dilakukan penyelidikan, empat dari lima orang pelaku kemudian langsung diamankan.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas. Sementara seorang pelaku lain yang masih DPO akan dikenakan pasal lainnya.

Soalnya, pelaku yang DPO itu pun memiliki senjata api (senpi) rakitan. "Untuk senpi, (ancaman hukumannya) 10 tahun, sedangkan untuk Pasal 170 KUHP pengeroyokan (ancaman hukumannya) 5 tahun 6 bulan, dilapisi Pasal 212 KUHP," kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat