kievskiy.org

Warung di Cimahi Ketahuan Jual Miras, Jual Token Listrik Cuma Kedok

Warung di Cimahi ketahuan jual miras meskipun sudah berkamuflase.
Warung di Cimahi ketahuan jual miras meskipun sudah berkamuflase. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Sat Samapta Polres Cimahi menggerebek sebuah warung yang menjual minuman keras (miras) di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dalam menjual miras, penjual menyamarkan lokasi warungnya dengan menjual token listrik dan tarik tunai online.

Kasat Samapta Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, saat menggerebek warung tersebut berhasil, polisi menemukan ratusan botol miras yang siap untuk dijual dengan dikemas menggunakan dus.

"Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polres Cimahi mendatangi warung yang dicurigai melakukan penjualan miras. Dari lokasi berhasil mengamankan sebanyak 240 botol miras," ujarnya, Minggu, 31 Maret 2023.

Untuk menutupi aksi penjualan miras tersebut, pemiliknya menyamarkan warung dengan melayanani pembelian token listrik. Hal itu untuk mengelabui petugas, namun upaya itu gagal dan tetap terendus aparat kepolisian.

"Jadi untuk mengelabui petugas, toko itu kamuflase menjual token listrik dan tarik tunai online. Tetapi, kami bisa tetap mengetahui karena mencurigakan," katanya.

Ia mengatakan, penyitaan ratusan botol miras tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas saat malam Tahun Baru 2024 di wilayah Kota Cimahi dan KBB. Apalagi, miras kerap jadi pemicu adanya gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan.

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan Tahun Baru," ucapnya.

Polres Cimahi akan terus menindak penjualan miras. Di wilayah Kota Cimahi dan KBB memiliki peraturan daerah (Perda) 0 persen miras, sehingga peredaran miras itu harus diberantas.

"Menjelang perayaan Tahun Baru, kami akan terus berpatroli dan melakukan razia miras. Pemkot Cimahi dan Pemkab. Bandung Barat turut berkomitmen memerangi peredaran miras, terlebih ada Perda nol persen miras," katanya.

Ratusan botol miras yang disita tersebut akan dimusnahkan. Sedangkan penjualnya akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan aturan berlaku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat