kievskiy.org

Anggota PPS Cipageran Cimahi Ketahuan Dukung Prabowo-Gibran, Langsung Dipecat KPU Cimahi

Sejumlah relawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo - Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil menargetkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraup suara minimal 60 persen di Jawa Barat.
Sejumlah relawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo - Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil menargetkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraup suara minimal 60 persen di Jawa Barat. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memecat satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Anggota PPS tersebut disinyalir tidak menghadiri rapat pleno hingga diduga ikut organisasi yang mendukung salah satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Anzhar Ishal Afryand membenarkan hal tersebut, Senin, 8 Januari 2024. "Kami akan melakukan penggantian satu orang anggota PPS di wilayah Cipageran Cimahi Utara, penggantinya sudah disiapkan," ujarnya.

Dia mengatakan, pemecatan terhadap anggota PPS Kelurahan Cipageran bermula ketika pihaknya menerima informasi bahwa yang bersangkutan ikut terlibat dalam organisasi yang mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya mendapat info bahwa yang bersangkutan turut hadir kegiatan organsiasi. Saya pikir kegiatan biasa saja, tapi saat lihat foto dokumen yang diunggah di media sosial Instagram ternyata kegiatan organisasi tersebut deklarasi dukungan paslon 02," katanya.

Berdasarkan informasi dari PPS Kelurahan Cipageran, lanjut dia, yang bersangkutan juga sudah 3 kali mangkir rapat pleno.

Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, KPU Kota Cimahi langsung melakukan penelusuran. Bahkan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dukungan pada salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.

"Sudah kami kirim surat pemanggilan untuk klarifikasi, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Keberadaannya juga tidak diketahui, sempat disusul ke rumahnya juga tidak ada," tuturnya.

Jajaran komisioner KPU Kota Cimahi akhirnya mengadakan rapat untuk menentukan tindakan terhadap anggota PPS tersebut. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Cimahi memutuskan untuk memecat yang bersangkutan.

"Pemberhentian yang bersangkutan didasari tindakan indisipliner karena tidak hadir dalam pleno PPS sebanyak 3 kali sesuai surat keterangan yang disampaikan oleh PPS kepada kami," katanya.

Sedangkan kehadiran pada kegiatan organisasi yang mendukung pasangan capres, Anzhar menyatakan, tidak dijadikan alasan utama pemecatan. Sebab, pihaknya belum mendapat klarifikasi dari yang bersangkutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat