kievskiy.org

Foto Calon DPD Jabar Dibingkai Kotak Merah pada Surat Suara, Bawaslu Cimahi Layangkan Laporan

Foto calon anggota DPD nomor urut 19 berbingkai kotak warna merah pada surat suara Pemilu 2024.
Foto calon anggota DPD nomor urut 19 berbingkai kotak warna merah pada surat suara Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Proses sortir lipat (sorlip) surat suara Pemilu DPD RI Kota Cimahi menemukan foto calon anggota DPD Nomor Urut 19 berbingkai kotak warna merah yang cukup tebal. Hal itu menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan foto calon DPD lainnya.

Temuan tersebut berlangsung pada proses sorlip di gudang KPU Cimahi Jalan Mahar Martanegara Kota Cimahi. Saat ini, surat suara untuk DPD telah selesai disorlip dengan jumlah sebanyak 426.763 lembar.

Surat Suara DPD yang dipertanyakan atas nama Biben Fikriana. Untuk memastikan hal tersebut, pengawas Bawaslu Kota Cimahi bersama Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal melakukan pengecekan bersama dengan mengambil beberapa sampel secara acak surat suara DPD.

Hasilnya, ditemukan surat suara DPD nomor urut 19 tersebut terbingkai kotak berwarna merah dan terdapat di semua sampel yang diperiksa.

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan bahwa temuan ini tidak hanya terjadi di Kota Cimahi tetapi juga terjadi di beberapa Kabupaten/Kota seperti di Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu.

"Kemungkinan untuk seluruh Provinsi Jawa Barat kondisi surat suara untuk DPD sama seperti itu, pada foto ada bingkai warna merah," katanya pada Selasa 9 Januari 2024.

Bawaslu Cimahi layangkan laporan

Atas temuan tersebut, Ahmad Hidayat menyatakan Bawaslu Kota Cimahi langsung memberikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

"Kami sudah laporkan temuan tersebut ke Bawaslu Jabar. Saat ini sedang dilakukan pengumpulan informasi untuk memastikan apakah kondisi surat suara untuk DPD juga terjadi di kabupaten/kota lain," tuturnya.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan proses sorlip untuk surat suara DPD Jabar.

"Terkait surat suara DPD kewenangannya di KPU Jabar, kab/kota hanya menerima saja termasuk Cimahi untuk proses sorlip," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat