kievskiy.org

Kubu Prabowo: Bawaslu Jakpus Tak Berwenang Nyatakan Gibran Melanggar

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Habiburokhman menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

"Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," katanya dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Januari 2024.

Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat hanya sekadar memberikan rekomendasi terkait aksi bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) yang diduga melanggar aturan.

Baca Juga: Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran Rentan Jadi Lahan Baru Korupsi

"Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegaitan Gibran Rakabuming Raka pada 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu," ujarnya.

Dalam rekomendasi itu, Habiburokhman menilai Bawaslu tidak menyatakan Gibran melakukan pelanggaran kampanye.

"Tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada," ucapnya.

Dia pun menyoroti ketentuan dalam Pergub tersebut. Menurut Habiburohkman, kegiatan Gibran di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD bukan termasuk kegiatan politik.

"Dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau area HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat