PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat untuk bertindak tegas atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Perludem meminta agar Bawaslu memberi sanksi apabila dalam kegiatan bagi-bagi susu di hari bebas kendaraan bermotor (CFD) ditemukan pelanggaran.
"Kami mendorong sikap adil dan independen. Kalau memang ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak dengan serius," ucapnya.
Dari sudut pandang peneliti, hematnya aktivitas yang dilakukan Gibran saat CFD sudah masuk dalam dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Soal Live TikTok Anies dan Mahfud MD, TKN Prabowo-Gibran Tak Merasa Tersaingi
Beda cerita jika saat itu Gibran hanya jalan-jalan di CFD, tanpa harus membagikan susu.
"Saya yakin ini kampanye politik kalau misalnya ada proses bagi-bagi susu, tetapi kalau hadir saja di CFD, ini tidak jadi masalah," ujarnya.
Di sisi lain, Perludem juga meminta Bawaslu tak ragu memeriksa tokoh lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pasalnya kasus ini bisa menjadi cerminan wibawa Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2024.