kievskiy.org

Dua Pendaftar Pengawas TPS di Bekasi Terafiliasi Parpol, Bawaslu Perketat Rekrutmen

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi menegaskan, proses perekrutan pengawas ini akan dilakukan secara ketat demi menjaga netralitas di lapangan. Hal itu dilakukan lantaran dalam awal pembukaan rekrutmen ditemukan dua calon pengawas yang diduga berafiliasi dengan partai politik. Temuan itu didapat melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami temukan ada dua calon KPPS yang terindikasi menjadi pengurus partai politik. Berdasarkan laporan dari bawah itu baru satu kecamatan yang terindikasi, yakni di Kecamatan Cikarang Pusat. Makanya ke depan akan lebih kami ketatkan demi menjaga netralitas pesta demokrasi Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi pada Rabu 3 Januari 2024.

Bawaslu membutuhkan sedikitnya 8.417 petugas untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan di hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Untuk itu, pendaftaran petugas pengawasan dibuka hingga sepekan ke depan.

“Ini tahapan yang kami lakukan saat ini yakni perekrutan petugas pengawas. Jumlahnya sesuai dengan tempat pemungutan suara yakni 8.417 pengawas di setiap TPS. Pendaftarannya kami buka sampai 6 Januari ini,” kata Akbar.

Tingginya kualitas pemilihan, lanjut Akbar, didasari juga dari netralitas petugas di lapangan baik sebagai penyelenggara maupun pengawas.

“Terutama berkaitan soal Sumber Daya Manusia (SDM) karena harus dipastikan mampu menjaga netralitas. Kami selalu menyampaikan di berbagai momentum kepada teman-teman Panwascam untuk tetap menjaga netralitas dan tetap memegang prinsip penyelenggaraan pemilu," ucapnya.

Syarat jadi pengawas TPS

Untuk itu, Akbar mengajak seluruh pihak untuk turut serta mendaftar sebagai petugas pengawas resmi. Mereka bisa langsung mendaftarkan diri dengan mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan sesuai domisili.

“Persyaratannya yang jelas WNI berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat. Dan tentu harus memiliki integritas dan berkepribadian kuat, jujur, serta adil, juga memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Sehat secara fisik dan rohani dan bebas dari narkoba dan bebas dari keterlibatan partai politik, ini penting,” ucap dia.

Perihal tugas Pengawas TPS, sambungnya, mereka akan ditugaskan mengawasi seluruh proses tahapan dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Mengenai masa kerjanya, PTPS dibentuk 27 hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat