kievskiy.org

Mahfud MD Minta Warga Tak Risaukan Intimidasi Jelang Pemilu: Iyakan Saja

Menkopolhukam Mahfud MD saat bertemu beberapa ulama di Kota Sukabumi, Rabu 27 Desember 2023.
Menkopolhukam Mahfud MD saat bertemu beberapa ulama di Kota Sukabumi, Rabu 27 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD berpesan agar warga tak terlalu khawatir saat mendapat intimidasi dari sejumlah pihak jelang Pemilu 2024.

Dia memahami bahwasannya tekanan-tekanan yang datang jelang Pilpres dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Akan tetapi perlu diingat, rakyat sendiri memiliki kuasa penuh atas pilihannya saat pemungutan suara 2024 mendatang.

“Saya ingin katakan kepada masyarakat, mungkin sekarang ada yang (secara) psikologis tidak enak, karena berbagai pendekatan, berbagai telepon-telepon yang setengah mengancam dan sebagainya. Menurut saya, tidak apa-apa. Itu ngak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja,” ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Cimahi Mulai Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Jadwal, Lokasi, dan Syaratnya

Mahfud meminta warga memegang erat asas Pemilu yang Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

“(Pilihan itu) kembali ke hati nurani, karena lima tahun ke depan, nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu. Jadi, memilih sesuai ketentuan konstitusi, yaitu bebas, memilih sendiri, langsung, tidak boleh diwakilkan, lalu semua (yang) ikut memenuhi syarat, dan bebas memilih siapa saja dan rahasia,” ucapnya.

Layanan Aduan

Mahfud meminta masyarakat tak ragu untuk melaporkan semua dugaan pelanggaran dalam Pemilu mengingat pemerintah telah membentuk Satgas untuk menampung aduan dari masyarakat.

"Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," kata Mahfud.

Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat