kievskiy.org

Longsor Tugumukti Bandung Barat: Dampak Buruk Praktik Penambangan yang Langgar Aturan

Pemandangan area longsor yang menimbulkan korban jiwa di kawasan Kampung Cibolang, Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis 11 Januari 2024.
Pemandangan area longsor yang menimbulkan korban jiwa di kawasan Kampung Cibolang, Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis 11 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Longsor yang memakan korban jiwa di Kampung Cibolang, Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat menjadi potret buruk praktik penambangan yang melanggar aturan. Lokasi longsor merupakan bekas penambangan pasir yang tak ditanami tegakan atau pepohonan.

Cucu Yusman (46), warga Kampung/Desa Tugumukti memperkirakan, sudah 2-3 tahun aktivitas galian atau penambanan pasir itu berhenti. "Saatos berhenti teh nyaeta ditanian deui ku warga (Setelah penambangan berhenti, warga lalu bertani di bekas lahan tersebut)," kata Cucu saat ditemui langsung di dekat lokasi longsor pada Kamis 11 Januari 2024. Warga menanam berbagai jenis sayuran di lokasi itu. Tanpa adanya tegakan, bekas lahan penambangan itu semakin tinggi risiko bencananya.

Akhirnya, longsor pun menerjang lokasi tersebut, pada Selasa, 9 Januari 2024 siang. Dua warga menjadi korban peristiwa itu saat mereka tengah mengepak sayur. Satu tewas dan yang lainnya mengalami luka.

Sebelum berhenti beroperasi, Cucu mengatakan bahwa praktik penambangan sudah berlangsung lama. Dari informasi yang didengarnya, lahan tambang dimiliki salah satu warga. Awalnya, lahan-lahan masyarakat dibeli untuk kegiatan tersebut.

Lahan galian pasir itu membentang luas mulai dari kawasan Cipeusing (Desa Kertawangi) hingga Cibolang. Penambangan juga dimulai dari wilayah Cipeusing hingga menjalar ke Cibolang. Kawasan yang semula merupakan bukit di tepi Sungai Cimeta tersebut kemudian dipapas hingga menyisakan tebing curam.

Rustandi (39), warga Kampung Cimeta, Desa Tugumukti mengamini lokasi longsor merupakan bekas kawasan penambangan pasir. "Teu acan (Penanaman pohon belum dilakukan)," ucapnya terkait tindakan yang dilakukan pelaku usaha tambang setelah lokasi galian berhenti beroperasi.

Pembangunan Perumahan dan wisata jadi sorotan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat Wahyudin menilai, kejadian longsor di Tugumukti tersebut merupakan potret pelanggaran pelaku usaha atau perusahaan tambang dalam menjalankan amanat perundang-undangan serta mengesampingkan kaidah-kaidah lingkungan. ‎"Situasi tersebut terjadi di berbagai pelosok Provinsi Jawa Barat," kata Wahyudin.

Tak ayal, bukan hanya kerusakan lingkungan yang terjadi selepas penambangan berhenti. Potensi hilangnya nyawa masyarakat yang berada di dekat lokasi tambang juga muncul.

Walhi ‎menilai, pascakegiatan tambang terdapat banyak lahan tambang yang ditinggalkan begitu saja oleh pihak yang telah melakukan pertambangan. "Padahal ada kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahan sebelum meninggalkan lahan yang sudah dirusak," ucapnya.

Situasi itu diperburuk dengan banyaknya lahan-lahan bekas tambang yang dijadikan perumahan atau wisata yang dinilai tidak mengikuti kaidah pemulihan lingkungan yang semestinya dijalankan oleh pelaku usaha tambang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat