kievskiy.org

Parkir Sembarangan di Kawasan GOR Saparua Bisa Didenda, Segini Besarannya

Petugas Dishub Kota Bandung meninjau tempat parkir di Jalan Ambon, depan GOR Saparua, Kota Bandung pada Rabu 10 Januari 2024.
Petugas Dishub Kota Bandung meninjau tempat parkir di Jalan Ambon, depan GOR Saparua, Kota Bandung pada Rabu 10 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung bakal menghapus parkir on street di Jalan Ambon depan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti) Jawa Barat. Hal itu bertujuan meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan maupun yang hendak berolahraga di GOR Saparua.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung EM Ricky Gustiadi mengatakan bahwa parkir on street di sesi Jalan Ambon terdaftar resmi. "Namun, sesuai arahan pimpinan, kami akan menghapus titik parkir on street di situ," ucap Ricky saat sosialisasi, penjajakan, koordinasi pengosongan parkir on street di sekitaran GOR Saparua, Kota Bandung, Rabu 10 Januari 2024.

Untuk sesi Jalan Ambon di depan GOR Saparua, Ricky menyebutkan, bukan titik parkir on street resmi. Jajarannya siap menidak seumapama masih ditemukan kendaraan yang parkir di sesi jalan tersebut.

Pihaknya mengaku telah menyiapkan solusi atas pengosongan Jalan Ambon dari parkir on street. Masyarakat yang hendak berolahraga di GOR Saparua dapat parkir di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda, dan lahan parkir off street Pelti Jawa Barat. Hal itu telah lebih dahulu melalui koordinasi dangan para pemangku kepentingan.

"Biasanya, aktivitas olahraga pukul 6.00-9.00. Karyawan yang berkantor di Graha Pos Indonesia Jalan Banda beraktivitas mulai pukul 9.00. Insyaallah tak menganggu aktivitas karyawan. Kapasitas parkir untuk mobil dan sepeda motor di Graha Pos Indonesia maupun Pelti Jabar memadai," tutur Ricky.

Perihal pengawasan kemunculan kembali titik parkir liar di sesi Jalan Ambon depan GOR Saparua, pihaknya menugaskan personel di lokasi. Bersamaan dengan hal itu, Dishub Kota Bandung menempatkan seperti water barrier dan tambang.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub Kota Bandung Asep Kuswara menambahkan, pihaknya segera membuat kanalisasi dengan memasangkan water barrier dan tambang di sesi Jalan Ambon sebelah utara. Kanalisasi itu bertujuan mencegah parkir liar muncul lagi.

"Hasil kanalisasi pun berfungsi menjadi jalur bagi pesepeda maupun pejalan kaki. Kami siap mengawasi dengan plotting personel di lokasi maupun dengan benda berupa water barrier dan tambang," ucap dia.

Denda parkir liar

Pihaknya mengaku, sudah menyosialisasikan langkah tersebut. Masyarakat yang masih membandel memarkirkan kendaraan di badan Jalan Ambon bakal terkena sanksi derek maupun denda. "Aturan perihal itu masih berlaku. Denda untuk mobil Rp535.000, sedangkan motor Rp245.000," ucap dia.

Asep mengajak kepada masyarakat yang hendak berolahraga di GOR Saparua agar memarkirkan kendaraan di Graha Pos Indonesia maupun Pelti Jawa Barat. Hal itu demi meningkatkan kenyamanan bersama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat