kievskiy.org

Pria di Bandung Tewas Tertabrak Kereta Api, Polisi Temukan Identitas Korban

Lokasi pria ditemukan tewas tertabrak kereta api di samping Jalan Jambatan Opat, Kiaracondong pada Selasa 16 Januari 2024.
Lokasi pria ditemukan tewas tertabrak kereta api di samping Jalan Jambatan Opat, Kiaracondong pada Selasa 16 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria dikabarkan meninggal dunia setelah terserempet kereta api lokal Bandung. Kejadian ini terjadi pada Selasa 16 Januari 2024 di samping Jalan Jambatan Opat, Kiaracondong.

Diketahui korban meninggal tersebut adalah Ade Kartiwan (40). Ade tertabrak kereta Commuterline Bandung Raya Relasi Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak Jalan Cikudapateuh-Kiaracondong.

Keterangan saksi

Kapolsek Batununggal, Inspektur Satu Sonny Rinaldi membenarkan hal tersebut. Menurut Sonny temuan bermula ketika salah seorang saksi mendengar adanya suara yang berasal dari arah rel kereta. Ketika dicek asal muasal suara, korban ditemukan sudah terkapar di rel dengan kondisi meninggal dunia.

"Menurut saksi di lapangan ada yang melihat orang keserempet kereta api KRD Lokal Bandung Raya," katanya ketika dikonfirmasi.

Identitas korban yang meninggal akibat tertabrak kereta api di samping Jalan Jambatan Opat, Kiaracondong, Bandung.
Identitas korban yang meninggal akibat tertabrak kereta api di samping Jalan Jambatan Opat, Kiaracondong, Bandung.

Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Adapun jenazah korban langsung dibawa ke RS Sartika Asih Bandung untuk ditangani lebih lanjut. "Polisi mengecek TKP dan mengumpulkan data," ucap dia.

Sementara itu, Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berbahaya di sekitar jalur kereta. Jalur kereta hanya diperuntukkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan operasional kereta.

Menurut Ayep, aktivitas di jalur kereta yang tak terkait dengan operasional kereta api melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Pasal 167 ayat 1 KUHP.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat