kievskiy.org

Migrasi KTP Digital di Kabupaten Bandung Baru 2 Persen, Disdukcapil Pasang Target Tinggi

Ilustrasi KTP Digital.
Ilustrasi KTP Digital. /Freepik/Dragana_Gordic

PIKIRAN RAKYAT - Proses migrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Kabupaten Bandung masih sangat rendah. Sarana dan prasarana yang terbatas jadi salah satu kendalanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Yudi Abdurahman mengatakan, sejauh ini baru cakupan KTP digital baru sekira 2 persen dari jumlah pemilik KTP elektronik.

"Masih sangat rendah, kurang lebih ada 2 persen lah yang sudah terekam. Jadi artinya PR (Pekerjaan Rumah) kami memang luar biasa, (migrasi KTP digital) ini harus dengan kerja keras," kata Yudi di Soreang, Selasa, 23 Januari 2023.

Dia mengatakan, ada sejumlah kendala yang menyebabkan migrasi KTP fisik ke KTP digital berjalan lambat di Kabupaten Bandung. Termasuk di antaranya ialah pemahaman masyarakat yang masih rendah.

"Salah satunya mungkin pemahaman, sosialisasi kami juga masih sangat terbatas. Yang kedua, sarana prasarana yang dimiliki oleh masyarakat, termasuk smartphone, juga masih sangat terbatas," kata Yudi.

Kendala sarana prasarana itu, terang dia, juga termasuk persoalan jaringan internet yang masih belum merata. Di beberapa wilayah jaringan internet belum lancar, bahkan masih ada area blank spot.

Meski begitu, Disdukcapil memasang target tinggi dalam proses migrasi ke KTP digital di Kabupaten Bandung. Yudi menyatakan, sebanyak 600.000 masyarakat ditargetkan menggunakan IKD pada tahun ini.

Guna mengejar target tersebut, dia menyebutkan bahwa Disdukcapil berupaya menggencarkan sosialisasi dan edukasi. Di antaranya dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung.

Selain merupakan program nasional, menurut dia, penggunaan IKD membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot lagi membawa KTP, karena ada identitas kependudukan digital.

"Dengan IKD ini kan ada fitur-fitur yang memudahkan, misalnya tidak perlu fotokopi KTP fisik. Cukup dengan membaca QR Code yang ada di IKD, itu sudah bisa melihat identitas kependudukan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat