kievskiy.org

Gara-gara Ngeprak Mobil Lamborghini, Dua Pria Harus Jalani Persidangan

Proses sidang ngeprak lambogini. Tampak dalam gambar dua terdakwa sedang diadili.*
Proses sidang ngeprak lambogini. Tampak dalam gambar dua terdakwa sedang diadili.* /Pikiran-Rakyat.com/Yedi S

PIKIRAN RAKYAT - Masalah sepele di jalan raya ternyata bisa berujung ke pengadilan. Seperti terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 22 September 2020.

Dua pria di Kota Bandung bernama Reza Yudha Ma'soem dan Syarif Ibrahim harus duduk di kursi terdakwa gara-gara ngeprak mobil Lamborghini.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana karena dituduh memukul mobil Lamborghini pada 23 Februari 2019 dini hari namun baru menjalani persidangan setahun lebih kemudian.

Baca Juga: Valentino Rossi Dikabarkan Berlabuh ke Tim Balap Asal Malaysia, Siap Arungi MotoGP 2021

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Melur Kimaharandika, mengatakan, peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Lamborghini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.

Di saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa mobil Xpander hitam juga keluar dari cafe tersebut. Kemudian, saat pemilik Lamborghini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring.

"Terdakwa Syarif Ibrahim berkata 'berisik a+@(-g belagu punya mobil gitu juga, gw juga punya sepuluh biji yang selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, '‎kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," ucap jaksa dalam berkas dakwaanya.

Baca Juga: Masih Dikepung COVID-19, Kapten Persib Supardi Nasir Bicara Ukhuwah Antar-pemain dan Bobotoh

Selanjutnya, kata jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu kemudian mempersilahkan mobil milik terdakwa Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan cafe.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat