kievskiy.org

Masa Tenang Pemilu 2024, Kampanye Caleg di Cimahi Kabarnya Masih Ditemukan

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Bawaslu Kota Cimahi mendapat informasi masih ada kegiatan kampanye yang dilakukan di masa tenang peserta Pemilu 2024. Kampanye tersebut dilakukan sejumlah caleg dari berbeda partai politik di Kota Cimahi.

"Pada masa tenang ini, ada beberapa temuan dugaan masih melakukan kampanye di beberapa titik. Dilakukan oleh caleg, masih ditelusuri," ujar Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif yang didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha pada Selasa 13 Februari 2024.

Masa tenang yang berlangsung 11-13 Februari 2024 merupakan tahapan terakhir sebelum pencoblosan dan perhitungan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024. Melakukan aktivitas kampanye termasuk larangan kegiatan di masa tenang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Informasi pelaksanaan kampanye di masa tenang di antaranya terjadi di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan 3 kali, Cimahi Utara 1 kali, dan Cimahi Tengah 1 kali."Sekarang ini masih sebatas informasi, makanya masuk ranah penelusuran," ucapnya.

Menurut dia, pihaknya melalui perangkat pengawas di lapangan masih melakukan bukti-bukti hingga keterangan saksi. Karena itu, belum dilakukan pemanggilan terhadap caleg bersangkutan untuk melakukan konfirmasi.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha.

"Belum dilakukan pemanggilan terhadap caleg, masih cari bukti dan keterangan saksi. Baru nanti dikaji apakah memenuhi unsur formil dan materil, setelah itu ditetapkan dalam pleno komisioner," katanya.

Pihaknya juga belum menemukan kasus politik uang (money politic). "Untuk informasi politik uang belum jelas, mungkin bakal terjadi saat serangan fajar ya. Saat ini masih cenderung kegiatan kampanye," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengingatkan sanksi bagi mereka yang terlibat pada aksi politik uang. "Sanksi yang akan diterima pelaku politik uang secara perorangan pada hari pemungutan suara adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat berani melaporkan jika menemukan adanya politik uang. "Kalau menemukan atau segera laporkan ke Bawaslu. Meski tidak ada aturan mengikat tegas, namun kami sudah koordinasi dengan Polres Cimahi untuk memberikan perlindungan kepada pelapor atau saksi atas pelanggaran tersebut. Apalagi kalau sudah ada intimidasi masuknya pelanggaran pidana," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat