kievskiy.org

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kavling Tanah di Bandung, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memperlihatkan barang bukti penipuan bermodus penjualan tanah kavling di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa, 27 Februari 2024.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memperlihatkan barang bukti penipuan bermodus penjualan tanah kavling di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa, 27 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial RRR seorang pelaku penipuan dan penggelapan properti tanah kavling di Kota Bandung. Akibat dari perbuatannya, sejumlah konsumen mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan tentang dugaan penipuan dan penggelapan properti yang dilakukan oleh RRR pada bulan Oktober dan Desember 2022.

Selanjutnya, kata Budi dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Tersangka RRR menjual tanah kavling dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Cidadap Kota Bandung, 1 kavling Rp1,3 miliar," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa, 27 Februari 2024.

Budi juga mengatakan pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa semua perizinan pembangunan dan surat-surat selesai diurus. Oleh karena itu, para korban tertarik membeli kavling.

"Setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai karena disegel oleh Dinas Cipta Karya dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata dia.

Hingga saat ini kata Budi korban penipuan dan penggelapan yang melapor ke Polrestabes Bandung mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. Terdapat pula korban yang melapor ke Polda Jawa Barat dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.

Oleh karena itu kata Budi, saat ini Polrestabes Bandung telah menyita salinan berkas jual beli, berkas pembangunan, rekening koran, dan lainnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku RRR dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 4 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat