kievskiy.org

Parkir Liar di Cimahi Picu Kemacetan, 20 Kendaraan Dipasang Stiker Peringatan

Petugas gabungan menertibkan parkir liar di sejumlah zona terlarang di Kota Cimahi, Selasa 27 Februari 2024.
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di sejumlah zona terlarang di Kota Cimahi, Selasa 27 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Petugas gabungan menertibkan parkir liar di sejumlah zona terlarang di Kota Cimahi, pada Selasa 27 Februari 2024. Puluhan kendaraan terjaring razia karena melanggar ketentuan parkir.

Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cimahi serta unsur TNI dan Polri, menyasar kawasan yang kerap ditemukan parkir liar.

Mulai dari Jalan Rd. Demang Hardjakusumah-Daeng Ardiwinata-Jalan Jendreral Amir Machmud-Jalan Gatot Subroto-Jalan Gedong Opat-Jalan Stasiun-Jalan Sriwijaya-Jalan Dustira hingga kawasan Alun-alun Cimahi.

Stiker peringatan

Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cimahi Chuaedi Supriadi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban parkir liar di kawasan jalan utama Kota Cimahi.

"Kami memulai penertiban parkir liar bersama tim gabungan. Hari ini ada 20 kendaraan roda empat yang melanggar karena parkir di zona terlarang," ujarnya.

Dalam razia penertiban parkir liar tersebut, petugas gabungan baru memberikan sanksi peringatan. Yaitu, berupa penempelan stiker pada kaca kendaraan roda empat bertuliskan 'KENDARAAN INI MELANGGAR ATURAN TERTIB BERLALU LINTAS DAN MENGGANGGU KELANCARAN LALU LINTAS KARENA BERHENTI/PARKIR DI TEMPAT YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN'.

"Alhamdulillah pada kegiatan kali ini kami mensosialisasikan kan pada pemilik kendaraan berupa stiker peringatan bahwa kendaraan yang diparkir menyalahi peraturan," katanya.

Petugas gabungan menertibkan parkir liar di sejumlah zona terlarang di Kota Cimahi, Selasa 27 Februari 2024.
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di sejumlah zona terlarang di Kota Cimahi, Selasa 27 Februari 2024.

Sanksi tegas

Dalam penertiban parkir liar kali ini, petugas gabungan memberikan sanksi terhadap kendaraan yang parkir di zona terlarang. Termasuk mobil ambulans yang parkir di kawasan Jalan Stasion Cimahi.

"Ke depan, akan memberikan sanksi yang lebih tegas seperti penggembokan hingga penderekan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat