kievskiy.org

ASN Cimahi Dilarang Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi Khusus

Ilustrasi mobil dinas.
Ilustrasi mobil dinas. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi meminta aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan penggunaan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2024. Penggunaan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kebutuhan kedinasan. Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Jumat 5 Maret 2024.

"Dalam momen mudik lebaran ini, saya sudah instruksikan bahwa segala fasilitas yang berkaitan dengan kedinasan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi. Termasuk penggunaan mobil dinas untuk mudik karena itu bukan bagian dari kegiatan dinas," ujarnya.

Penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen di dalamnya diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan, yaitu untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, serta hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Akan tetapi, mobil dinas dapat digunakan untuk kegiatan kedinasan pada momen Lebaran 2024. Seperti, dipakai untuk pengawasan mudik lebaran di Kota Cimahi.

"Bisa dipakai saat musim mudik lebaran, kalau masih berkaitan dengan kebutuhan dinas. Misal pengawasan malam takbiran, atau saat solat Idul Fitri," ucapnya.

Jadwal cuti lebaran 2024

Selain itu, pihaknya juga mengatur jadwal cuti jajaran ASN Pemkot Cimahi. "Pengajuan cuti juga diatur. Supaya tidak mengganggu pelayanan terutama pelayanan publik yang harus terus dilakukan di masa libur lebaran," ucapnya.

Pemerintah telah menetapkan libur Lebaran 2024 untuk ASN yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Menurut aturan tersebut, ASN dapat libur Lebaran dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari yaitu 8-12 April 2024 dan 15 April 2024. Dalam Keppres dinyatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Pihaknya hanya membolehkan 10 persen ASN mengambil cuti tambahan di masa libur lebaran 2024. "Sepanjang ada pengaturan di OPD masing-masing, saya hanya membolehkan 10 persen ASN dari kapasitas di OPD tersebut yang bisa mengajukan untuk cuti tambahan. Sisanya diharapkan dapat ikut turun membantu pengawasan wilayah binaan masing-masing di musim libur lebaran 2024," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat