kievskiy.org

Ada 'Razia' Pendatang di Bandung Usai Lebaran 2024, Ini Lokasinya

Imbauan simpatik Disdukcapil di Terminal Kiaracondong pada Senin 15 April 2024.
Imbauan simpatik Disdukcapil di Terminal Kiaracondong pada Senin 15 April 2024. /Dok Humas Pemkot Bandung

 

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung kembali menggelar imbauan simpatik di sejumlah pintu kedatangan di Kota Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin hingga Selasa, 15-16 April 2024.

Imbauan simpatik tersebut dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum. Sementara kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan aparat kewilayahan.

Imbauan simpatik ini, dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung usai Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

"Tujuan kegiatan ini untuk mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung. Termasuk kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar pada Senin, 15 April 2024.

Menurut Tatang dengan meningkatnya mobilitas penduduk nonpermanen, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk nonpermanen di Kota Bandung. 

"Kegiatan ini sekaligus upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk nonpermanen. Dari beberapa kegiatan Imbauan Simpatik sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar maksud kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung setelah Hari Raya Idul Fitri di antaranya adalah pekerjaan dan pendidikan," ucapnya. 

Pada kegiatan imbauan simpatik ini, lanjut Tatang, penduduk yang ber-KTP di luar Kota Bandung (non permanen) cukup memperlihatkan KTP-el kepada petugas dan mengisi formulir yang telah disediakan beserta alamat surel.

"Kami turut mengimbau agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk nonpermanen. Ini dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman ataupun melalui alamat laman berikut https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id," tutur Tatang. 

Tatang juga berharap, dengan adanya pendataan ini, jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat