PIKIRAN RAKYAT - Tarif parkir Rp20 ribu di kawasan Bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cirata, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencuri perhatian. Dinas Perhubungan (Dishub) KBB melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu, 14 April 2024. Hasilnya, pengelolaan parkir di lokasi itu tak memiliki izin.
Mulanya, seorang pengunjung pengguna mobil mengunggah foto karcis parkir dengan tarif Rp20 ribu ke media sosial. Dia harus membayar tarif tersebut ketika mampir untuk ngopi di lokasi itu. Pengujung itu mengatakan, tarif parkir tersebut bahkan lebih mahal dari harga kopi yang dipesannya.
Unggahan itu ramai dibicarakan di media sosial. Berdasarkan hasil pengecekan Dishub, para juru parkir di sana menyangkal melakukan praktik 'getok' biaya parkir. "Tadi mereka (juru parkir) menyampaikan bahwa mereka merasa bahwa itu (tarif parkir Rp20 ribu) di luar (pengelolaan) mereka," kata Heri Arifin, Kepala Bidang Teknik Prasarana Dishub KBB.
Berdasarkan pengecekan Dishub, lokasi parkir itu merupakan lahan milik PLN, bukan lahan desa. Dishub menyarankan agar persoalan legalitas lahan diperhatikan.
"Kalau memang mau tetap dilaksanakan, dikelola, ada pengelola parkir, disarankan penunjukkan ke yang berbadan hukum karena wajib memiliki izin," ucap Heri. Pengelola yang ditunjuk dan berbadan hukum tersebut bisa berupa perusahaan atau koperasi. Heri menyarankan pula agar pungutan biaya parkir dihentikan untuk sementara.
Penentuan tarif dan pajak parkir juga telah ada aturannya. "Kalau tarif, sudah ada di Perda untuk retribusi, kalau pajak itu nanti dihitung berdasarkan asetnya," ujarnya.
Dengan mengacu pada aturan dan pengelola parkir telah berizin, penentuan tarif parkir tak bisa seenaknya. "Ada batas maksimal, tidak boleh seenaknya," tutur Heri. Jika praktik serupa kembali berulang, maka tindakan itu termasuk pungutan liar alias pungli.
Heri akan berkoordinasi dengan PLN selaku pemilik lahan mengenai pengelolaan lokasi tersebut. "Tetapi tolong untuk pengurusan izin, supaya kami itu bisa memantau bagaimana tarifnya, bagaimana pengelolaannya, termasuk SDM dan lainnya," ujarnya. Apabila memiliki izin, sanksi terhadap pelanggaran pun lebih mudah yakni dengan mencabut izinnya.