kievskiy.org

Hanya 2 Paslon Butuh di Atas Rp100 Juta, Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada di Jawa Barat Meragukan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Laporan dana kampanye pasangan calon di Pilkada 2020 harus menjadi perhatian penting bagi penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Selain sudah diatur dalam regulasi, laporan dana kampanye juga ditujukan untuk mencegah praktik politik uang atau politik transaksional.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Yusfitriadi mengatakan, implikasi hukum dari aturan dana kampanye sangat signifikan, bahkan bisa membuat paslon didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada. 

 Baca Juga: Ancaman Pekerja ketika RUU Cipta Kerja Disahkan, Salah Satunya Kontrak Seumur Hidup

Meski begitu, dia menilai, laporan dana kampanye masih sebatas formalitas.

Berdasarkan data KPU, Yusfitriadi mengungkapkan bahwa DEEP Indonesia melakukan analisis terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari seluruh paslon peserta Pilkada 2020 di delapan kabupaten/kota di Jawa Barat. 

Batas akhir penyerahan LADK oleh setiap paslon ke KPU Kabupaten/Kota ialah pada 25 September lalu.

 Baca Juga: Jadwal Live Streaming Mola TV MU vs Tottenham Liga Inggris: Solskjaer Sudah Punya Kambing Hitam

"Dari hasil analisis kami, pada sisi tingkat kewajaran dan tingkat keseriusan paslon atau tim sukses paslon tidak menggambarkan hal yang bersifat substantif. Namun, lebih kepada sebatas hal yang bersifat administratif. Kondisi ini jelas menjadi preseden tidak baik bagi tahapan berikutnya," kata Yusfitriadi, Minggu, 4 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, seluruh paslon di Jabar memang telah menunjukkan kepatuhannya dalam menyampaikan LADK, di mana tiada yang melewati batas akhir. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat