kievskiy.org

Pelaku Pengeroyokan di Ciparay dan Cicalengka Ditangkap, Keluarga Korban Tolak Damai

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai tersangka pelaku pengeroyokan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 22 April 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai tersangka pelaku pengeroyokan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 22 April 2024. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, jajaran Polresta Bandung  mengamankan para pelaku pengeroyokan di dua lokasi berbeda, yakni di Ciparay dan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam dua kasus yang berbeda itu, para pelaku yang masih di bawah umur tetap diproses hukum.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus pengeroyokan di Ciparay terjadi di Jalan Raya Laswi pada Jumat, 19 April 2024 malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Kasus itu dilaporkan keesokan paginya, lalu pada siang hari enam tersangka langsung diamankan.

"Dari enam pelaku, empat pelaku di bawah umur sedangkan dua pelaku sudah dewasa. Meski (pelaku di bawah umur) tidak dihadirkan dalam konferensi pers ini, keenamnya akan diterapkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin, 22 April 2024.

Dia menjelaskan, kasus itu bermula dari kecemburuan dua di antara enam pelaku, karena pacar-pacarnya kedapatan sedang makan bersama dua korban. Ketika kedua korban sedang pulang, keenam pelaku memepet motor korban lalu melakukan penganiayaan bersama-sama.

Salah seorang pelaku bahkan melemparkan sebongkah batu ke arah kepala belakang korban, sehingga korban atas nama Hamdani Mustopa (23) tersungkur dan kejang. Hingga kini, korban masih kritis dan mesti mendapatkan perawatan intensif di RSUD Al Ihsan.

Dari enam pelaku, dua di antaranya ialah kakak beradik yang sama-sama berinisial AP, berusia 19 tahun dan 20 tahun.

"Yang empat pelaku lagi masih pelajar, di mana usianya 16 tahun, 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun," ujar Kusworo.

Keluarga Tolak Damai

Dia menjelaskan, kepolisian telah berupaya melakukan diversi atau proses pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dalam kasus tersebut. Akan tetapi, kata dia, keluarga korban tidak ingin bersamai dengan para pelaku dan meminta agar proses hukum berlanjut ke peradilan.

"Ini sekaligus jadi pembelajaran juga untuk para pelajar, bahwa meski di bawah umur bukan berarti bisa bebas dari jeratan hukum, karena ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi ketika keluarga korban tak mau berdamai," kata Kusworo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat