kievskiy.org

Roundup: 5 Tersangka Pengeroyokan Polisi di Bandung Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/WenPhotos

PIKIRAN RAKYAT – Tersangka pelaku pengeroyokan polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, ditangkap. UW alias Kempeng (39) diringkus Satreskrim Polresta Bandung setelah empat pelaku lainnya diamankan.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 yang kemudian videonya viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga pelaku yang merupakan anggota ormas GBR ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.

"Pelaku ini kabur pada Rabu, 20 Desember 2023 malam, di mana sore harinya mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung bersama keempat rekannya anggota GBR," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Minggu, 24 Desember 2023.

Sebelum aksi tersebut terjadi, anggota Polsek Cimaung yang kebetulan pulang dinas melihat keributan antara sopir boks dengan anggota ormas GBR. Polisi itu lantas berupaya melerai keributan, tapi justru malah jadi bulan-bulanan lima orang pelaku.

"Pelaku UW ini ditangkap di daerah Balegede, Naringgul, Kabupaten Cianjur pada Jumat, 22 Desember 2023. Karena melawan petugas saat akan ditangkap, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan," ujarnya.

UW juga sudah mengakui dirinya ikut mengeroyok Bripka Chevy Dwiki Rustandi dan pengendara yang ada di lokasi.

"Pelaku ini merupakan residivis dan pernah dihukum penjara pada tahun 2017 lalu," katanya.

Atas perbuatan tersebut, UW dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara, dia pun dikenakan Pasal 212 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat