kievskiy.org

Sempat Buron, Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung Ditangkap

Seorang pelaku pengeroyokan polisi di Bandung yang sempat buron ditangkap.
Seorang pelaku pengeroyokan polisi di Bandung yang sempat buron ditangkap. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung menangkap UW alias Kampeng (39), tersangka pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut melengkapi empat pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan.

Peristiwa pengeroyokan anggota polisi itu terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sore, kemudian videonya viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, empat anggota ormas GBR yang melakukan pengeroyokan ditangkap polisi, sedangkan seorang pelaku lain masih buron.

"Pelaku ini kabur pada Rabu, 20 Desember 2023 malam, di mana sore harinya mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung bersama keempat rekannya anggota GBR," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Minggu, 24 Desember 2023.

Sebelum pengeroyokan terjadi, terang dia, anggota Polsek Cimaung yang kebetulan pulang dinas melihat keributan antara sopir box dengan anggota ormas GBR. Anggota polisi itu pun berusaha melerai keributan, tapi justru malah jadi bulan-bulanan lima orang anggota ormas tersebut.

Baca Juga: Cak Imin: Dulu Dukung IKN karena Berharap Ada Investasi Besar Masuk, tapi Tak Ada

"Pelaku UW ini ditangkap di daerah Balegede, Naringgul, Kabupaten Cianjur pada Jumat, 22 Desember 2023. Karena melawan petugas saat akan ditangkap, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan," kata Kusworo.

Dia memastikan, UW mengakui bahwa turut serta melakukan pemukulan terhadap Bripka Chevy Dwiki Rustandi dan pengendara yang berada di lokasi. 

"Pelaku ini merupakan residivis dan pernah dihukum penjara pada tahun 2017 lalu," ujarnya.

Atas perbuatannya, UW alias Kampeng dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara, dia pun dikenakan Pasal 212 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya Polresta Bandung lebih dahulu mengamankan empat pelaku, yakni pria berinisial TS (53), EH (21), DS (26) dan AS (27). Bersama UW, mereka mengeroyok anggota polisi yang berusaha melerai keributan di jalan raya dalam pengaruh minuman keras.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat